RSUD WONOSARI TETAP BUKA DI HARI LIBUR NASIONAL , TERMASUK NATAL DAN TAHUN BARU
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka tidak pernah sehari pun RSUD Wonosari libur atau diliburkan . Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dari isi undang-undang di atas maka jelas di rumah sakit memiliki 3 pelayanan utama :
1. Pelayanan Rawat Jalan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1165/MENKES/SK/2007/bab 1, pasal 1 ayat 4 “pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit.” Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan Rumah Sakit (hospital based ambulatory care). Jadi pelayanan rawat jalan biasanya dilakukan di poliklinik terpadu dengan jam kerja dari pagi sampai siang/sore dan biasanya libur pada hari hari libur nasional.
Disinilah masyarakat sering mengalami "ketidakfahaman", maksudnya apabila rumah sakit libur maka yang libur hanya Pelayanan Rawat Jalan bukan pelayanan lainnya.
2. Pelayanan rawat Inap atau disebut juga dengan Opname
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit. Pelayanan rawat inap TIDAK pernah libur sehari pun, karena semua petugas kesehatan dijadwalkan bekerja secara shift. Termasuk pada hari libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal dan Tahun baru.
3. Pelayanan Gawat Darurat
Adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh pasien dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (emergency unit). Jadi pasien -pasien yang memerlukan perawatan yang gawat atau yang perlu pertolongan segera bisa dibawa ke IGD ini. Apabila rawat jalan sedang libur maka pasien bisa berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang buka 24 jam. Artinya rumah sakit sudah memberikan solusi bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah kesehatan dan perlu penanganan segera BISA DIBAWA KE IGD.
Inilah yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat Gunungkidul bahwa RSUD Wonosari TIDAK PERNAH LIBUR pada hari libur sekalipun. Semoga penjelasan ini bisa memberi cakrawala berfikir yang baru kepada pembaca website RSUD Wonosari.
Salam ....
(UKRS)
- By admin
- 02 Januari 2020
- 17